POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (MI, MTs, MA/MAK Tahun 2021

Kamis, 11 Februari 2021 - Oleh MAN 4 Cirebon - Dilihat 7324 kali

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;

  1. penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;
  2. Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;
  3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  4. Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

  1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
  2. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
  3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

Pengertian

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

 
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan atau teknis pelaksanaan UM dan wajib dipedomani oleh seluruh madrasah.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  6. Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
  7. Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat LJUM adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis UM.
  8. Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal atau naskah tugas, LJUM atau lembar pengamatan/lembar penilaian, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
  9. Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disingkat KKM adalah Forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi dan menjadi Pembina KKG/MGMP/MGBK.
  10. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP dan sejenisnya adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru MTs dan MA/MAK di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  11. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disingkat KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru RA dan MI di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  12. Nomor Induk Siswa Nasional selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Untuk file lengkap SK POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021 bisa diUnduh DISINI

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pengumuman Kelulusan Kelas XII MAN 4 Cirebon Tahun Pelajaran 2022-2023

Bismillahirrahmanirrahim Assalamu'alaikum Wr. Wb. PABUARAN - Dengan telah selesainya pelaksanaan Asesmen Madrasah Kelas XII pada tanggal 27 Maret s.d 03 April 2023, maka pada har

03/05/2023 10:44 WIB - Oleh MAN 4 Cirebon
AKSI 2023 dan Harlah MAN 4 Cirebon ke-26

Alhamdulillah meriah! Itulah kata yang pas untuk menggambarkan pergelaran “AKSI dan Harlah MAN 4 Cirebon ke-26”  Ajang Kreatifitas Seni Siswa di MAN 4 Cirebon serta mem

10/03/2023 14:55 WIB - Oleh Admin
Wisata Studi Jogja-Semarang (JoS) MAN 4 Cirebon 2023

Wisata Studi kali ini yaitu mengadakan kunjungan ke Perguruan Tinggi negeri di wilayah Yogyakarta, dalam hal ini adalah Universitas Negeri Yogyakarta.  Wisata Studi  diadakan

26/01/2023 08:40 WIB - Oleh MAN 4 Cirebon
Pelepasan Peserta Didik Angkatan 23 MAN 4 Cirebon TP. 2021-2022

CIREBON – Bertempat di Wijaya Sakti Convention Hall Dedi Jaya Hotel Ciledug, Kab Cirebon, MAN 4 Cirebon menggelar kegiatan Pelepasan Peserta Didik Kelas 12 Angkatan ke 23.

19/06/2022 07:36 WIB - Oleh MAN 4 Cirebon
Pengumuman Kelulusan Kelas XII MAN 4 Cirebon Tahun Pelajaran 2021/2022

Bismillahirrahmanirrahim Assalamu'alaikum Wr. Wb. PABUARAN - Dengan telah selesainya pelaksanaan Ujian Madrasah Kelas XII (tanggal 14-21 Maret 2022), maka pada hari Kamis (21/04/

04/05/2022 22:07 WIB - Oleh MAN 4 Cirebon
MATSAMA DARING MAN 4 CIREBON TP. 2021-2022

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam silaturahmi teriring do’a semoga rahmat dan hidayah Allah SWT senantiasa mengiringi aktivitas kita sehari-hari. Amiin. Sesuai dengan Surat Eda

12/07/2021 17:38 WIB - Oleh MAN 4 Cirebon
MAN 4 Cirebon Masuk 10 Besar Sekolah di Indonesia dalam Olimpiade Matematika

Alhamdulillah, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Kabupaten Cirebon meraih kategori 10 besar sekolah dengan rata-rata nilai tertinggi di Indonesia dalam ajang Olimpiade Matematika Online B

25/05/2021 18:54 WIB - Oleh MAN 4 Cirebon
Pengumuman Kelulusan Kelas XII MAN 4 Cirebon Tahun Pelajaran 2020-2021

Bismillahirrahmanirrahim Assalamu'alaikum Wr. Wb. PABUARAN- Dengan telah selesainya pelaksanaan Ujian Madrasah Kelas XII (tanggal 15-26 Maret 2021), maka pada hari Rabu (29/04/2021) tep

03/05/2021 06:00 WIB - Oleh Kurikulum
Informasi PPDB MAN 4 Cirebon Tahun Pelajaran 2021-2022

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUMAN 4 CIREBONTAHUN PELAJARAN 2021 -2022  A. Waktu Pendaftaran Pendaftaran Online 03 Mei s.d. 31 Mei 2021 kunjungi website resmi  www.ppdb.m

02/05/2021 22:23 WIB - Oleh Kesiswaan
Sosialisasi Ujian Madrasah (UM) MAN 4 Cirebon Tahun Pelajaran 2020/2021

Setelah lama ditunggu-tunggu oleh siswa kelas XII, akhirnya kepastian tentang ujian akhir didapatkan dengan adanya SE Dirjen Pendis Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tahun 2021 Tentang Pen

26/02/2021 11:39 WIB - Oleh MAN 4 Cirebon